Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1988

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1988 · Inpres No. 4 Tahun 1988 · Inpres Nomor 4 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1988Tanggal Penetapan:15 Oktober 1988
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1988
Tanggal Penetapan15 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah, beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau. Tujuannya adalah memberikan jaminan harga yang wajar bagi petani melalui pembelian oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan BULOG.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur harga dasar pembelian oleh KUD dari petani dan harga pembelian oleh BULOG dari KUD dan non-KUD. Harga dasar ditetapkan untuk berbagai komoditas dengan persyaratan kualitas tertentu, seperti kadar air maksimum dan tingkat kebersihan. Instruksi ini juga mengatur bahwa pejabat terkait harus memberikan petunjuk pelaksanaan dan pengawasan atas kebijakan ini. Masa pembelian diatur sepanjang tahun mulai 1 Januari 1989.

(-)

(-)