Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 3/2021 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2021Tanggal Penetapan:19 Mei 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPenyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku21 Mei 2021
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penyelenggaraan literasi media dan literasi keamanan siber. Latar belakang peraturan ini adalah cepatnya perkembangan teknologi informasi yang perlu diimbangi dengan peningkatan ketahanan diri masyarakat dalam memahami informasi dan beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan literasi media dan literasi keamanan siber oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pemangku Kepentingan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
  2. Penyelenggara Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber, yaitu BSSN dan Pemangku Kepentingan.
  3. Tahapan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber, yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
  4. Persiapan penyelenggaraan, termasuk penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber berdasarkan usia, pendidikan, dan disabilitas, serta penyusunan materi literasi berdasarkan tema-tema tertentu seperti hoaks, cyberbullying, data pribadi, dan keamanan internet.
  5. Pelaksanaan penyelenggaraan, yang meliputi publikasi dan peningkatan kapasitas melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, focus group discussion, dan seminar.
  6. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan literasi media dan literasi keamanan siber.

BSSN melakukan koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam persiapan dan pelaksanaan literasi media dan literasi keamanan siber.

(-)

(-)