Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku12 Februari 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Dana Peningkatan Pelayanan atas Pelaksanaan Retribusi dan Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah upaya peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Pemerintah Daerah berwenang menyisihkan biaya pemungutan pajak daerah dari realisasi hasil pemungutan pajak daerah. Biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% dari realisasi penerimaan pajak daerah. Biaya pemungutan diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan mobilitas aparat pelaksana dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan pajak daerah. Pemberian biaya pemungutan dilaksanakan setiap bulan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun berjalan. Perincian alokasi biaya pemungutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)