Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tinkat II Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1961 · Keppres No. 74 Tahun 1961 · Keppres Nomor 74 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tinkat II Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Pekalongan yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan mengenai pajak reklame.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan mengenai pajak reklame. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Pekalongan dan disetujui tanpa keberatan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Pekalongan.

(-)

(-)