Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi daerah, meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis, menanggulangi masalah pembangunan, mendayagunakan potensi, mengoptimalkan keuntungan, menciptakan keselarasan pembangunan, memberdayakan sumber daya, mencari alternatif pembiayaan di luar APBD, dan meningkatkan efektivitas informasi.
Ketentuan substansial mencakup:
Kerja sama daerah dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pihak luar negeri, dan pihak ketiga.
Kerja sama meliputi berbagai bidang seperti pelayanan bersama, pengembangan SDM, alih teknologi, penyertaan modal, kebudayaan, sosial, operasional, pembangunan, rehabilitasi, dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses kerja sama melibatkan tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, kesepahaman, dan penandatanganan. Perjanjian kerja sama harus memuat maksud dan tujuan, subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, keadaan memaksa, penyelesaian perselisihan, dan hal-hal lain yang diperlukan. Perjanjian yang membebani masyarakat atau menggunakan aset daerah memerlukan persetujuan DPRD.
Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah, yang bertugas melakukan inventarisasi, menyusun prioritas, memberikan saran, menyiapkan kerangka acuan, membuat proposal, dan memberikan rekomendasi kepada bupati.
Pembiayaan kerja sama dapat berasal dari APBD, pinjaman, hibah, atau gabungan dari sumber-sumber tersebut. Hasil kerja sama berupa uang, surat berharga, barang, dan hak intelektual menjadi kekayaan daerah.