Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 5/2018 · Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaKondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku13 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2018 ini mengatur tentang kondisi dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu dilakukan pada kondisi terdapat adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum dan telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Kondisi ini meliputi adanya peringatan dini dari kementerian/lembaga berwenang, ancaman bencana yang masih berlangsung, dan potensi dampak yang ditimbulkan.

Tata cara pelaksanaan meliputi penerimaan informasi peringatan dini dan pelaksanaan kaji cepat oleh BNPB/BPBD. Hasil kaji cepat digunakan sebagai bahan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu. Rapat koordinasi melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah terdampak. BNPB berwenang mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan, sementara pemerintah daerah terdampak merupakan penanggung jawab utama. BNPB dan BPBD memiliki kemudahan akses dalam pengerahan sumber daya, peralatan, logistik, serta perizinan dan pengadaan barang/jasa.

Pendanaan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu menggunakan APBN/APBD dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)