Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2019 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2019Tanggal Penetapan:10 April 2019
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku15 April 2019
Tanggal Penetapan10 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan tersebut dengan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan beberapa definisi terkait Manajemen Sistem Pengamanan (SMP) Obvitnas dan Objek Tertentu, Pola Pengamanan, Konfigurasi Standar Pengamanan, Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan, Supervisi, Asistensi, Verifikasi, Audit, Kontingensi, Kontrak Kerja Sama, Pengelola Obvitnas, Tim Audit, Pengamanan, Jasa Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu, Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Baharkam Polri), dan Kepala Baharkam Polri (Kabaharkam Polri).
  2. Objek Tertentu: Menetapkan bahwa penilaian dan penetapan Objek Tertentu dilakukan oleh Direktur Pengamanan Objek Vital Korps Samapta Bhayangkara Baharkam Polri atas rekomendasi Direktur Pengamanan Objek Vital Korps Samapta Bhayangkara Kepolisian Daerah.
  3. Bantuan Pengamanan: Bantuan pengamanan diberikan dalam bentuk jasa pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dan/atau jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu.
  4. Standar Pengamanan: Pengamanan dilaksanakan secara terpadu melalui standar dan penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu, meliputi komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, serta monitoring dan evaluasi.
  5. Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu: Jasa SMP dilaksanakan untuk meningkatkan pembinaan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu melalui pembinaan teknis (Supervisi, Asistensi, Verifikasi) dan Audit.
  6. Kontrak Kerja Sama: Penyelenggaraan jasa pengamanan dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja teknis.
  7. Prosedur Penyelenggaraan: Pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu mengajukan permohonan bantuan jasa pengamanan kepada Kabaharkam Polri atau Kepala Kepolisian Daerah, yang kemudian dipelajari dan ditindaklanjuti.

(-)

(-)