di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2019 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan tersebut dengan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika masyarakat.
Ketentuan Substansial: