Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui inovasi. Sasarannya adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah. Inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. Usulan inovasi dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, atau masyarakat. Setiap Perangkat Daerah wajib mengusulkan minimal satu inovasi setiap tahun, dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban ini. Inisiatif inovasi harus dilengkapi proposal yang memuat latar belakang, bentuk, rancangan, tujuan, manfaat, waktu uji coba, anggaran, dan penanggung jawab. Bupati menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah, yang menjadi dasar uji coba inovasi. Hasil uji coba dievaluasi dan, jika berhasil, diterapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Kekayaan intelektual atas inovasi menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaksana inovasi yang berhasil. Diseminasi inovasi dilakukan melalui berbagai cara, termasuk seminar, workshop, dan publikasi media massa. Informasi inovasi daerah disediakan melalui website resmi Pemerintah Daerah. Kerjasama dalam penyelenggaraan inovasi dapat dilakukan dengan pemerintah daerah lain atau pihak ketiga. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan usulan dan/atau keberatan atas inovasi. Pendanaan inovasi bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang tidak memenuhi kewajiban mengusulkan paling sedikit 1 (satu) Inovasi Daerah setiap tahun dikenai sanksi administratif teguran tertulis.