Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui inovasi. Sasarannya adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah. Inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. Usulan inovasi dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, atau masyarakat. Setiap Perangkat Daerah wajib mengusulkan minimal satu inovasi setiap tahun, dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban ini. Inisiatif inovasi harus dilengkapi proposal yang memuat latar belakang, bentuk, rancangan, tujuan, manfaat, waktu uji coba, anggaran, dan penanggung jawab. Bupati menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah, yang menjadi dasar uji coba inovasi. Hasil uji coba dievaluasi dan, jika berhasil, diterapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Kekayaan intelektual atas inovasi menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaksana inovasi yang berhasil. Diseminasi inovasi dilakukan melalui berbagai cara, termasuk seminar, workshop, dan publikasi media massa. Informasi inovasi daerah disediakan melalui website resmi Pemerintah Daerah. Kerjasama dalam penyelenggaraan inovasi dapat dilakukan dengan pemerintah daerah lain atau pihak ketiga. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan usulan dan/atau keberatan atas inovasi. Pendanaan inovasi bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.