Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola piutang negara dan daerah. PUPN diberi kewenangan untuk mengurus piutang yang telah pasti menurut hukum, termasuk melakukan tindakan keperdataan dan layanan publik. Peraturan ini mengatur kewajiban penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN, kriteria piutang yang dapat diurus, serta hak dan kewajiban pihak terkait. Selain itu, PUPN dapat melakukan pemblokiran, penyitaan, dan lelang terhadap barang jaminan untuk menyelesaikan piutang. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pencegahan ke luar negeri bagi penanggung utang yang tidak menunjukkan itikad baik.