di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2014 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 10/2014 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah daerah serta untuk menyediakan atau memberikan penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.