Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2014 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 10/2014 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Januari 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Januari 2015
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2005 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah daerah serta untuk menyediakan atau memberikan penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  3. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

(-)