Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1997 · Perpu No. 1 Tahun 1997 · Perpu Nomor 1 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1997Tanggal Penetapan:31 Desember 1997
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1997
Tanggal Penetapan31 Desember 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 ini diterbitkan sebagai respons terhadap gejolak moneter yang melanda Indonesia dan beberapa negara Asia pada akhir tahun 1997. Gejolak ini berdampak signifikan pada perekonomian nasional dan pelaksanaan pembangunan. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, pemerintah memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 1998. Penangguhan ini bertujuan untuk menghindari penambahan beban ekonomi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penangguhan ini diharapkan dapat memberikan kondisi yang lebih stabil bagi perekonomian dan pembangunan nasional.

(-)

(-)