Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, memperluas kesempatan berusaha, memupuk rasa cinta tanah air, mengangkat citra daerah, memperkuat kearifan lokal, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kewenangan penyelenggaraan kepariwisataan berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Disparbudpora. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (meliputi jasa perjalanan, akomodasi, makanan dan minuman, kawasan pariwisata, transportasi, daya tarik wisata, hiburan dan rekreasi, pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, konsultan, informasi, wisata tirta, spa, dan atraksi wisata), pendaftaran usaha pariwisata (termasuk TDUP), badan promosi pariwisata daerah, pendanaan, hak dan kewajiban, serta larangan. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan juga diatur, termasuk pengawasan, pemberian pendapat, pengajuan keberatan, pengaduan, dan penyampaian informasi.