Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, memperluas kesempatan berusaha, memupuk rasa cinta tanah air, mengangkat citra daerah, memperkuat kearifan lokal, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kewenangan penyelenggaraan kepariwisataan berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Disparbudpora. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (meliputi jasa perjalanan, akomodasi, makanan dan minuman, kawasan pariwisata, transportasi, daya tarik wisata, hiburan dan rekreasi, pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, konsultan, informasi, wisata tirta, spa, dan atraksi wisata), pendaftaran usaha pariwisata (termasuk TDUP), badan promosi pariwisata daerah, pendanaan, hak dan kewajiban, serta larangan. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan juga diatur, termasuk pengawasan, pemberian pendapat, pengajuan keberatan, pengaduan, dan penyampaian informasi.

1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang masih berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Pengusaha dengan SIUK wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Pengusaha tanpa SIUK wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, 19, 24, 26, 33 ayat (2), 36 ayat (1), 58 ayat (3), (4), dan (5) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis (maksimal 3 kali), pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pembatalan TDUP.