Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 4/2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2014Tanggal Penetapan:31 Mei 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku31 Mei 2014
Tanggal Penetapan31 Mei 2014
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Pemberdayaan ini didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, keberlanjutan, keterpaduan, keadilan, etika usaha, dan kemandirian.

Pelaksanaan pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Pemerintah Kabupaten menyediakan dana melalui APBD, yang dapat didukung oleh APBN dan APBD Provinsi. BUMN/BUMD dan swasta dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan.

Bentuk pemberdayaan meliputi pembinaan kelembagaan dan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Koperasi dan UMKM yang telah memperoleh pemberdayaan wajib menyampaikan laporan kinerja.

Perlindungan usaha diberikan untuk menjamin kelangsungan hidup Koperasi dan UMKM dalam kemitraan dengan Usaha Besar. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek permodalan, persaingan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, perlindungan dan kesempatan berusaha, kewirausahaan, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Koperasi dan UMKM dapat melakukan kerjasama usaha dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi kemitraan ini dalam berbagai bentuk bidang usaha.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Koperasi dan UMKM tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka pemberdayaan kepada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Koperasi dan UMKM lainnya.