Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 1/2020 · Perda Kabupaten Solok No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 84)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan kebutuhan dan kondisi terkini di Kabupaten Solok, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan mengakomodasi kearifan lokal.

Perubahan meliputi:

  1. Kurikulum: Penambahan dan perubahan ketentuan mengenai kurikulum, khususnya kurikulum muatan lokal yang berbasis nilai keagamaan, potensi daerah, budaya, dan kearifan lokal. Kurikulum muatan lokal ini dapat berupa mata pelajaran yang berdiri sendiri (fiqih dan praktik ibadah, pendidikan Alquran dan terjemahan) atau bahan kajian yang diintegrasikan ke mata pelajaran lain (budaya alam Minangkabau). Satuan pendidikan formal wajib melaksanakan mata pelajaran muatan lokal tersebut.
  2. Bahasa Pengantar: Bahasa Minangkabau dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan atau keterampilan tertentu. Ketentuan mengenai satuan pendidikan bertaraf internasional dihapus.
  3. Penggalangan Dana: Satuan Pendidikan melalui Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua peserta didik dan masyarakat dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program peningkatan mutu, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah.

(-)

(-)