Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui olahraga, serta untuk mewujudkan pengelolaan keolahragaan yang didukung oleh anggaran yang memadai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan, termasuk penyelenggaraan olahraga prestasi, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta masyarakat, pengembangan kerjasama, pembinaan industri olahraga, akreditasi dan sertifikasi, pencegahan doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait keolahragaan.
  3. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pengolahraga, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga.
  4. Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
  5. Pengelolaan keolahragaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bupati.
  6. Pembentukan Komite Olahraga Daerah.
  7. Pemberian penghargaan olahraga.
  8. Partisipasi dan dukungan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
  9. Pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana olahraga.
  10. Pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana olahraga milik Pemerintah Daerah.
  11. Alokasi anggaran keolahragaan.
  12. Larangan-larangan terkait kegiatan olahraga.

Peraturan ini juga mengatur tentang alokasi anggaran untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta larangan-larangan terkait kegiatan olahraga.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.