Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 11/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku08 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2023 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 yang menginstruksikan pencabutan peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa transisi menuju endemi. Selain itu, pencabutan ini juga mempertimbangkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)