Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 17/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir
LokasiPemerintah Kabupaten Samosir
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPangururan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memacu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber pendapatan daerah. Sumbangan dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan lain yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Semua sumbangan yang berbentuk uang harus disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang menjadi kekayaan Pemerintah Kabupaten. Pengelolaan penerimaan sumbangan dan penggunaannya dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan/atau pengelolaan barang milik daerah. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan dan dicantumkan dalam APBD serta harus digunakan untuk kepentingan daerah.

1. Sumbangan Pihak Ketiga yang diperoleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)