Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Mamuju Utara Kabupaten Mamuju Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Mamuju Utara Kabupaten Mamuju Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku21 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Mamuju Utara sebagai pusat perkebunan kakao dan kelapa sawit yang didukung oleh kegiatan pertanian, perikanan, industri, pertambangan, dan pariwisata yang inovatif, serta infrastruktur wilayah yang handal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup demi pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan utama ditetapkan, meliputi:

  1. Pengembangan fungsi pelayanan sosial ekonomi yang berdaya saing.
  2. Peningkatan kualitas jaringan transportasi yang terpadu.
  3. Pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan yang handal.
  4. Peningkatan kawasan lindung dan rehabilitasi kawasan yang terdegradasi.
  5. Pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan lindung.
  6. Peningkatan sentra perkebunan kakao dan kelapa sawit yang didukung industri pengolahan.
  7. Peningkatan sentra pertanian dan perikanan yang didukung industri pengolahan.
  8. Pengembangan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan.
  9. Pengembangan pariwisata yang inovatif dan sesuai dengan kearifan lokal.
  10. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat-pusat kegiatan (PKW Pasangkayu, PKLp Baras dan Sarjo, PPK Sarudu, Bambalamotu, dan Tikke, serta PPL lainnya), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan).

Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budi daya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan sudut kepentingan ekonomi (kawasan perkotaan strategis, pertanian pangan berkelanjutan, perkebunan strategis, Kota Terpadu Mandiri Baras) dan sosial budaya (kawasan masyarakat adat Suku To' Bunggu).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.