Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 13/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu agar lebih efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Perubahan ini mencakup susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (dengan Bagian Pemerintahan, Hubungan Masyarakat, dan Kesejahteraan Rakyat), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (dengan Bagian Perekonomian dan Keuangan), dan Asisten Bidang Administrasi Umum (dengan Bagian Organisasi, Hukum, Umum dan Perlengkapan, dan Aset). Peraturan ini juga merinci susunan sub bagian dari masing-masing bagian tersebut. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah yang terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)