Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2024 · Keppres No. 33 Tahun 2024 · Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2024Tanggal Penetapan:21 November 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 2024
Tanggal Penetapan21 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan partisipasi maksimal dalam pemilihan umum dengan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

(-)

(-)