di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 15/1952 · UU No. 15 Tahun 1952 · UU Nomor 15 Tahun 1952
Undang-Undang ini mengatur tentang bursa perdagangan di Indonesia, yang mencakup bursa uang dan efek, termasuk pelelangan efek. Pembukaan bursa memerlukan izin Menteri Keuangan, yang juga berwenang mengawasi bursa dan membuat peraturan terkait pembukaan, penutupan, pencatatan, dan cara berdagang di bursa. Menteri Keuangan berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk kepentingan umum atau perdagangan uang dan efek. Terdapat panitia penasihat soal bursa yang anggotanya diangkat oleh Menteri Keuangan, yang berfungsi memberikan nasihat sebelum penetapan peraturan atau tindakan oleh Menteri Keuangan. Perjanjian atau peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.