Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 5/2013 · Perda Kota Madiun No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2008 Nomor 5/D)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 5, 6, dan 9 serta penyisipan angka 9a, perubahan pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, perubahan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2), perubahan dan penambahan pada Pasal 9 huruf c, d, dan e, penyisipan huruf a1 pada Pasal 11, penyisipan Pasal 16A, dan perubahan pada Lampiran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, kebijakan Walikota, serta perlindungan masyarakat.

1. Semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai akibat dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2008 Nomor 5/D) masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)