Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2023 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2021 Nomor 124); 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2022 Nomor 6);

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan. Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional menyajikan informasi pendapatan-LO, beban, surplus/defisit kegiatan operasional dan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO. Laporan Arus Kas menyajikan informasi saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pemerintah Daerah Kota wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, dengan melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)