Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan. Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional menyajikan informasi pendapatan-LO, beban, surplus/defisit kegiatan operasional dan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO. Laporan Arus Kas menyajikan informasi saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pemerintah Daerah Kota wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, dengan melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.