di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 13/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gularaya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Sulawesi Tenggara. KPHP Gularaya bertugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai fungsi dan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. KPHP Gularaya berwenang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan hutan, dengan tetap menjamin wewenang pengelolaan dan status fungsi hutan. Susunan organisasi KPHP Gularaya terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Resort KPH. Kepala KPHP bertanggung jawab menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja. KPHP Gularaya wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Untuk menunjang sinergitas dan kerja sama, KPHP Gularaya memfasilitasi terbentuknya forum multi pihak. Dalam rangka melaksanakan tugas pemanfaatan hutan wilayah tertentu dan peningkatan pelayanan, KPHP Gularaya wajib menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).