Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 2/2024 · Peraturan Setkab No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Setkab Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2024Tanggal Penetapan:22 Maret 2024
Kebijakan Umum PemerintahPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaKebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022 2. Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2021-2024

Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024 (Jakwas Tahun 2024). Jakwas Tahun 2024 disusun untuk memberikan arah, fokus, dan prioritas pada program dan kegiatan yang akan diawasi oleh Inspektorat Sekretariat Kabinet pada tahun 2024. Jakwas Tahun 2024 memuat isu strategis terkait pengawasan intern tahun 2024, arah kebijakan dan tema pengawasan tahun 2024, serta kegiatan pengawasan mandatori, non-mandatori, dan prioritas tahun 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengawasan yang profesional dan akuntabel untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab di lingkungan Sekretariat Kabinet. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Inspektorat dalam melakukan kegiatan pengawasan intern terhadap pencapaian tujuan Sekretariat Kabinet serta peningkatan good governance dan clean government.

Ketentuan Substansial:

  • Inspektorat Sekretariat Kabinet bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  • Inspektorat melaksanakan Jakwas Tahun 2024 sesuai dengan standar, norma, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Inspektorat melaporkan pelaksanaan Jakwas Tahun 2024 kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi yang bertanggung jawab di bidang administrasi.
  • Pelaksanaan Jakwas Tahun 2024 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi yang bertanggung jawab di bidang administrasi.

Kebijakan pengawasan intern ini juga memperhatikan isu strategis internal dan eksternal, termasuk potensi temuan berulang hasil audit BPK RI, pemenuhan harapan pemangku kepentingan terkait peran konsultansi, keterbatasan sumber daya bidang pengawasan, potensi menurunnya indeks RB Sekretariat Kabinet, pembangunan Zona Integritas, pengendalian intern dalam pengadaan barang/jasa, penugasan baru terkait pemindahan Ibu Kota ke IKN, dan sinergi dengan APIP lainnya.

(-)

(-)