Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2024 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2024Tanggal Penetapan:18 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku18 September 2024
Tanggal Penetapan18 September 2024
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap 5 tahun. RPJPD ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta berkontribusi pada pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi.

RPJPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Timur, dan RTRW. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun visi, misi, dan program.

Sistematika RPJPD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Permasalahan dan Isu Strategis
  4. Visi dan Misi Daerah
  5. Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok
  6. Penutup

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi RPJPD, serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan atau terjadi perubahan kebijakan mendasar.

Dokumen perencanaan Pembangunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025, tetap berlaku sampai dengan masa perencanaannya selesai.

(-)