Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofistka

Juga dikenal sebagai: PP 13/2018 · PP No. 13 Tahun 2018 · PP Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2018Tanggal Penetapan:17 April 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofistka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2018
Tanggal Penetapan17 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, khususnya terkait penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri di bidang tersebut. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penelitian dasar dan terapan untuk menemukan dan memahami gejala serta meningkatkan kapasitas analisis di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Penelitian dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga asing, dengan syarat tertentu. Hasil penelitian yang sensitif harus dilaporkan dan diverifikasi oleh Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini mengatur rekayasa dan pengembangan industri untuk meningkatkan kemampuan produksi nasional, dengan penekanan pada pemanfaatan sumber daya dalam negeri.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 14, 20, dan 22 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan hasil penelitian. 2. Pelanggaran oleh lembaga asing terhadap Pasal 7 ayat (2) dan (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pembatalan izin penelitian.