Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, khususnya terkait penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri di bidang tersebut. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penelitian dasar dan terapan untuk menemukan dan memahami gejala serta meningkatkan kapasitas analisis di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Penelitian dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga asing, dengan syarat tertentu. Hasil penelitian yang sensitif harus dilaporkan dan diverifikasi oleh Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini mengatur rekayasa dan pengembangan industri untuk meningkatkan kemampuan produksi nasional, dengan penekanan pada pemanfaatan sumber daya dalam negeri.