Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2015Tanggal Penetapan:8 Mei 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku08 Mei 2015
Tanggal Penetapan08 Mei 2015
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu bertujuan untuk mewujudkan keamanan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Latar belakangnya adalah bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan produsen sekaligus konsumen pangan segar, sehingga pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta menjamin pemasaran pangan segar produksi lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jaminan mutu dan keamanan pangan, yang diwujudkan melalui persyaratan keterangan asal usul pangan dan sertifikasi keamanan pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasaran pangan dari dalam dan luar daerah serta luar negeri, termasuk persyaratan tambahan seperti izin usaha impor, surat keterangan lolos uji karantina, dan izin khusus dari pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan keamanan pangan terpadu dan sanitasi pangan terpadu, kemasan pangan, dan label pangan yang harus mencantumkan informasi produk, berat bersih, nama produsen/importir, tanggal mulai beredar, asal usul bahan pangan, dan nomor registrasi jaminan mutu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran sertifikat keamanan pangan bagi pelaku usaha komoditas pangan, standar sarana/tempat usaha pangan, serta ketentuan mengenai penyimpanan dan pengangkutan pangan. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengujian mutu dan keamanan pangan di laboratorium terakreditasi, serta menyelenggarakan sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas pangan. Selain itu, pemerintah daerah juga berkewajiban memfasilitasi pemasaran pangan yang diproduksi di daerah, baik yang telah memenuhi maupun belum memenuhi persyaratan penjaminan mutu dan keamanan pangan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan untuk menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau menukar keterangan pangan yang dipasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan untuk memasarkan pangan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau jasad renikpatogen yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan memasarkan pangan tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, dan huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).