Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 9/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, serta untuk memastikan pembangunan Kabupaten Bangli terlaksana dengan baik dan berkelanjutan. RPJMD ini juga bertujuan untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015 disusun berdasarkan Visi, Misi, Agenda Pembangunan dan Prioritas Program Pembangunan Kabupaten Bangli. RPJMD ini berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasikan aspirasi untuk jangka waktu lima tahun ke depan, mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki, dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program-program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.

Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan
  4. Analisis Isu-isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas dan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaida Pelaksanaan

Seluruh perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)