di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 9/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, serta untuk memastikan pembangunan Kabupaten Bangli terlaksana dengan baik dan berkelanjutan. RPJMD ini juga bertujuan untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah.
Ketentuan Substansial:
RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015 disusun berdasarkan Visi, Misi, Agenda Pembangunan dan Prioritas Program Pembangunan Kabupaten Bangli. RPJMD ini berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasikan aspirasi untuk jangka waktu lima tahun ke depan, mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki, dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program-program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
Sistematika RPJMD meliputi:
Seluruh perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015.