Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Garut, meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, perhubungan laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta penerbangan. Tujuannya adalah mewujudkan sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, mendorong peningkatan perekonomian daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:**
* Penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
* Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
* Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
* Fasilitasi perizinan angkutan umum.
* Pengembangan sistem informasi dan komunikasi.
* Pembinaan sumber daya manusia.
* Penyidikan pelanggaran perizinan angkutan umum.
* Pemeriksaan dan pengawasan persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
2. **Penyelenggaraan Perkeretaapian:**
* Penetapan rencana induk perkeretaapian daerah.
* Penerbitan perizinan berusaha sarana dan prasarana perkeretaapian umum dalam daerah.
* Penetapan jaringan jalur kereta api dalam daerah.
* Penetapan kelas stasiun sesuai kewenangan.
* Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian dalam daerah.
* Penerbitan perizinan berusaha dan pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, dan penetapan jalur kereta api khusus dalam daerah.
3. **Penyelenggaraan Perhubungan Laut serta Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan:**
* Pembinaan pelayaran angkutan sungai/danau dan penyeberangan dalam Daerah dan pelabuhan pengumpan lokal.
4. **Penyelenggaraan Penerbangan:**
* Penerbitan persetujuan bangunan gedung tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.