Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2025 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pasuruan 21/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2025Tanggal Penetapan:13 Juni 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku13 Juni 2025
Tanggal Penetapan13 Juni 2025
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi BLUD Puskesmas dalam memberikan pelayanan serta menjamin hak masyarakat untuk menerima layanan kesehatan dengan mutu tertentu.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai jenis pelayanan kesehatan dasar yang wajib disediakan oleh BLUD Puskesmas, yang mencakup 12 jenis pelayanan mulai dari kesehatan ibu dan anak, usia pendidikan dasar, usia produktif, hingga pelayanan bagi penderita penyakit menular dan tidak menular serta gangguan jiwa. Setiap jenis pelayanan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Pejabat struktural di lingkungan BLUD Puskesmas bertanggung jawab atas penerapan dan pencapaian indikator SPM tersebut. Selain itu, Pemimpin BLUD Puskesmas diwajibkan menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta upaya peningkatan mutu pelayanan tahunan. Peraturan ini juga mewajibkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat secara periodik setiap enam bulan untuk mengukur kualitas layanan yang diberikan.

(-)

(-)