Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 13/2011 · Perda Kota Tual No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Tual Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual (BPDM Cabang Tual) ditetapkan dengan maksud untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada BPDM Cabang Tual, yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lain guna meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan jumlah dana penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) melalui mekanisme RUPS, dengan sisa dana yang akan dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dari APBD.
  2. Penganggaran dana penyertaan modal dikelompokkan ke dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
  3. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan BPDM Cabang Tual dan berhak menerima pembagian dividen berdasarkan persentase kepemilikan modal.
  4. BPDM Cabang Tual berkewajiban memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah dan melaporkan kemajuan perkembangan saham daerah setiap tahun.
  5. Tata cara pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan DPRD.
  6. Pemerintah Daerah membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal pada BPDM Cabang Tual.

(-)

1. Apabila perolehan laba usaha tidak disahkan dalam Rapat Umum, akan dikenakan sanksi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya bagian laba usaha.