Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk menyeimbangkan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, memperkuat tata kelola lingkungan, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Pemanfaatan Sumber Daya Alam*: RPPLH menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, produktivitas lingkungan hidup, serta keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Daya Dukung dan Daya Tampung ditetapkan oleh Gubernur.
2. *Tujuan dan Sasaran*: RPPLH bertujuan menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan ketangguhan terhadap bencana dan perubahan iklim. Sasarannya mencakup sinkronisasi tata ruang, ketersediaan air, dukungan lingkungan untuk produksi pangan, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, pengurangan tekanan terhadap ekoregion, pengurangan pencemaran, penjagaan ekosistem, peningkatan kesadaran lingkungan, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan kerjasama antar wilayah, dan peningkatan peran serta masyarakat.
3. *Kebijakan dan Strategi*: Kebijakan RPPLH disusun berdasarkan analisis isu strategis dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Strategi implementasi mencakup arahan program prioritas berdasarkan ekoregion, indikasi zonasi (perlindungan, pencadangan, pemanfaatan, budidaya), dan indikasi skenario implementasi dalam tiga periode (sinkronisasi perencanaan, peningkatan daya dukung, peningkatan ketahanan lingkungan).