Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba

Juga dikenal sebagai: Permendag 60/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 60/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKewajiban Penggunaan Logo Waralaba
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 September 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Logo Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang bertujuan untuk mengatur spesifikasi dan cara penggunaan logo waralaba.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Penggunaan Logo: Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba yang diberikan oleh Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
  2. Spesifikasi dan Penempatan Logo: Spesifikasi Logo Waralaba tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Logo harus diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat dan setiap outlet/gerai.
  3. Pihak yang Wajib Menggunakan Logo: Kewajiban penggunaan logo berlaku bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba baik dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan.
  4. Larangan: Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang mengubah bentuk, menyalahgunakan, dan memalsukan Logo Waralaba.

(-)

1. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan penggunaan Logo Waralaba dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara STPW, dan pencabutan STPW. 2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan larangan (mengubah bentuk, menyalahgunakan, atau memalsukan Logo Waralaba) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.