di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 17/2008 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara untuk Tahun Anggaran 2009. APBD mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. APBD ini disusun dengan memperhatikan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya, dan sumbangan pihak ketiga.
Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pinjaman dana bergulir.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.