Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, dengan tarif sebesar 30%. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, tata cara pemungutan, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.