Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 27/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2011Tanggal Penetapan:26 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Desember 2011
Tanggal Penetapan26 Desember 2011
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, dengan tarif sebesar 30%. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, tata cara pemungutan, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB (jika SPTPD tidak dipenuhi) dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari kekurangan pajak. 4. Kekurangan pajak dalam STPD ditambah bunga 2% setiap bulan (maksimal 15 bulan). 5. Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 6. Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.