Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/11/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/11/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/11/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/11/PBI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2012Tanggal Penetapan:28 Agustus 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Agustus 2012
Tanggal Penetapan28 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Bank Devisa dan mengurangi beban administratif bagi eksportir dan Bank Devisa. Perubahan ini mencakup penyesuaian batas waktu penerimaan DHE dan batasan selisih kurang antara DHE dan Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis jika selisih kurang DHE dengan PEB tidak melebihi Rp10.000.000,00. Jika selisih lebih dari Rp10.000.000,00, penjelasan tertulis dan dokumen pendukung diperlukan. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa untuk PEB yang dikeluarkan pada tahun 2012.

1. Penerimaan DHE yang diperjanjikan tidak melalui Bank Devisa sebelum berlakunya peraturan ini tidak wajib diterima melalui Bank Devisa hingga 31 Desember 2012. 2. Penerimaan DHE dari PEB tahun 2012 harus diterima melalui Bank Devisa paling lambat akhir bulan ke-6 setelah Tanggal PEB. 3. Penerimaan DHE dari netting tagihan dengan kewajiban Eksportir diperbolehkan hingga 31 Desember 2012. 4. Penarikan DULN dari perjanjian ULN sebelum 2 Januari 2012 tidak wajib melalui Bank Devisa kecuali ada penambahan plafon setelah tanggal tersebut.

(-)