di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1954 tentang Biaya Legalisasi Tanda Tangan
Juga dikenal sebagai: UU 28/1954 · UU No. 28 Tahun 1954 · UU Nomor 28 Tahun 1954
Undang-Undang ini mengatur tentang biaya legalisasi tanda tangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman. Latar belakang dari undang-undang ini adalah untuk memungut biaya atas legalisasi tanda tangan yang sebelumnya dilakukan tanpa biaya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara. Biaya yang ditetapkan untuk setiap legalisasi tanda tangan adalah sebesar Rp. 7,50. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.