Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1954 tentang Biaya Legalisasi Tanda Tangan

Juga dikenal sebagai: UU 28/1954 · UU No. 28 Tahun 1954 · UU Nomor 28 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1954Tanggal Penetapan:7 Agustus 1954
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBiaya Legalisasi Tanda Tangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1954
Tanggal Penetapan07 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang biaya legalisasi tanda tangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman. Latar belakang dari undang-undang ini adalah untuk memungut biaya atas legalisasi tanda tangan yang sebelumnya dilakukan tanpa biaya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara. Biaya yang ditetapkan untuk setiap legalisasi tanda tangan adalah sebesar Rp. 7,50. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)