Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pelaksanaan PUG di daerah bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan responsif gender, pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, serta berwenang menetapkan kebijakan PUG, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PUG, memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG, dan melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan.