Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 3/2020 · Perda Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku01 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 5, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pelaksanaan PUG di daerah bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan responsif gender, pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, serta berwenang menetapkan kebijakan PUG, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PUG, memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG, dan melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan.

(-)

(-)