di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 10/2023 · Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) setelah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum. Pemerintah Daerah berhak mengambil alih PSU yang ditelantarkan oleh pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.
Peraturan ini juga membentuk tim verifikasi yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian PSU, serta merumuskan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatannya. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Setiap orang atau badan hukum dilarang mengalihfungsikan PSU.