Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 10/2023 · Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2023Tanggal Penetapan:6 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku06 Desember 2023
Tanggal Penetapan06 Desember 2023
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) setelah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum. Pemerintah Daerah berhak mengambil alih PSU yang ditelantarkan oleh pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.

Peraturan ini juga membentuk tim verifikasi yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian PSU, serta merumuskan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatannya. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Setiap orang atau badan hukum dilarang mengalihfungsikan PSU.

1. Persyaratan administrasi berupa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi dipersamakan dengan izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan. 2. Untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dan belum diserahkan dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 3. Untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun dan belum diserahkan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 4. Untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian pembangunan, tata cara penyerahannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pengembang yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan; 2. Teguran tertulis; 3. Rekomendasi pembekuan izin; dan 4. Rekomendasi pencabutan izin.