Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.06/2009 · PMK No. 190/PMK.06/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Perubahan ini mencakup pengelolaan aset properti melalui penjualan lelang, pemanfaatan, penggunaan untuk keperluan pemerintahan, atau pelepasan hak dengan kompensasi. Pelepasan hak dilakukan untuk kepentingan umum kepada pemerintah daerah, badan layanan umum, atau BUMN/BUMD, dengan nilai kompensasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Hasil kompensasi disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

(-)

(-)