Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan Dan Anak Dari Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Korban Kekerasan bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Latar belakangnya adalah perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, serta pemenuhan kewajiban daerah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk:

  1. Definisi Kekerasan: Menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
  2. Hak-Hak Korban: Merinci hak-hak korban kekerasan, termasuk hak atas perlindungan, informasi, pelayanan yang cepat dan tepat, pemulihan kesehatan, pendampingan hukum dan psikologis, kerahasiaan identitas, dan rehabilitasi sosial. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus seperti hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan yang sama.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan. Pemerintah daerah wajib membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), menetapkan kebijakan dan program perlindungan, serta mengalokasikan anggaran.
  4. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas melaksanakan upaya pencegahan kekerasan dan menyediakan layanan bagi korban, termasuk pembentukan PPT dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT): Mengatur pembentukan, struktur organisasi, tugas, dan fungsi PPT dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. PPT memiliki bidang-bidang seperti layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta bantuan hukum.
  6. Perlindungan Korban: Mengatur upaya pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan korban kekerasan. Pelayanan meliputi pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, kesehatan, rehabilitasi sosial, hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
  7. Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan: Mencakup pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan.
  8. Sistem Informasi/Pelaporan: Bupati melaksanakan sistem informasi/pelaporan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
  9. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah daerah bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota lain, lembaga non pemerintah, dan dunia usaha.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan melalui berbagai kegiatan.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal setiap PPT.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam ikhtisarnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru.

(-)