Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2020Tanggal Penetapan:29 Februari 2020
Pertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku29 Februari 2020
Tanggal Penetapan29 Februari 2020
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perubahan tersebut terkait dengan pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bupati dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu Wajib Pajak yang berhubungan dengan objek pajak, kondisi tertentu Wajib Pajak yang berhubungan dengan sebab akibat tertentu, atau tanah dan/atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Wajib Pajak yang memperoleh hak baru melalui Program Pemerintah di bidang Pertanahan dapat diberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bangka.

(-)

(-)