Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 45/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 45/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 November 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga dalam menyelenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia. Tujuannya adalah agar proses penyelenggaraan PKB, baik dalam lingkup nasional maupun yang memiliki kesetaraan di lingkungan negara ASEAN, berjalan sesuai ketentuan, serta agar proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Keahlian (SKA) memenuhi ketentuan penyelenggaraan PKB dan persyaratan kompetensi.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi program pengembangan keprofesian berkelanjutan, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian, prosedur penyelenggaraan, dan pembinaan. Program PKB dilakukan melalui proses pembelajaran berkelanjutan, mandiri, dan sistematis untuk memelihara keahlian atau kompetensi di bidang jasa konstruksi, serta mengembangkan tanggung jawab sosial pada lingkungan profesi dan masyarakat. Program ini diberlakukan bagi Tenaga Ahli yang memiliki SKA berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga, dan merupakan salah satu persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SKA.

Kegiatan PKB meliputi kategori pembelajaran, pengabdian profesi dan masyarakat, publikasi, dan pengembangan ilmu. Penilaian Kegiatan PKB dilakukan berdasarkan perhitungan Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) dan jumlah angka kredit. Persyaratan jumlah angka kredit ditetapkan paling kurang 120 SKPK dalam kurun waktu 3 tahun. Penilaian dilakukan oleh Asosiasi Profesi berdasarkan laporan kegiatan PKB yang diajukan oleh Tenaga Ahli.

Prosedur penyelenggaraan PKB dalam rangka perpanjangan masa berlaku SKA dilakukan melalui tahapan penyampaian berkas permohonan, penilaian laporan kegiatan PKB oleh Asosiasi Profesi, pembuatan berita acara hasil penilaian, penyampaian usulan perpanjangan masa berlaku SKA kepada Lembaga, dan penetapan perpanjangan masa berlaku SKA oleh Lembaga.

Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan PKB, yang merupakan bagian dari pembinaan kepada penyedia jasa dalam memelihara kompetensi Tenaga Ahli. Lembaga melakukan pembinaan PKB melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PKB.

1. Laporan Kegiatan PKB yang sudah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses dan diselesaikan. 2. Peraturan pelaksanaan terkait penyelenggaraan PKB yang ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan pelaksanaan terkait penyelenggaraan PKB yang ada, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.

(-)