Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 1/2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat serta menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten: Mencakup tujuan penataan ruang wilayah kabupaten, kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.
  2. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten: Mencakup rencana sistem perkotaan dan rencana sistem jaringan prasarana.
  3. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten: Mencakup kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.
  4. Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten: Mencakup kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten.
  5. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten: Mencakup arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW Kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya.
  6. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten: Mencakup ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW Kabupaten yang berbentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.

(-)

(-)