di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 1/2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat serta menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain: