di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 5/2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Latar belakangnya adalah kondisi geografis dan geologis Provinsi Kepulauan Riau yang rawan bencana, sehingga diperlukan kebijakan yang memiliki landasan hukum yang kuat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pengalokasian dana, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti instansi terkait, DPRD, perangkat daerah, unsur masyarakat, badan usaha, media massa, dan akademisi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi, perlindungan sosial, dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga lingkungan, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta organisasi kemasyarakatan, badan usaha, media massa, satuan pendidikan, serta lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, diatur mengenai perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan. Pada tahap tanggap darurat, diatur mengenai pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana vital. Pada tahap pascabencana, diatur mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pengelolaan bantuan bencana yang meliputi santunan duka cita, santunan kecacatan, bantuan kompensasi, dan pinjaman lunak untuk usaha produktif.