Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 6/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan penyertaan modal daerah pada PDAM adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum masyarakat, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, menambah pendapatan daerah, menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta meningkatkan kinerja PDAM.

Perubahan meliputi penambahan definisi Pembiayaan Daerah dan Investasi, perubahan ketentuan mengenai tujuan penyertaan modal daerah, dan penambahan pasal yang mengatur penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk pembangunan sistem penyediaan air minum.

(-)

(-)