Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 April 2016
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kawasan Pedesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan ruang kawasan perdesaan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat desa, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi masyarakat.
  2. Penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD) berdasarkan potensi dan ciri ekologi kawasan perdesaan, dengan mekanisme penetapan yang melibatkan musyawarah antar desa.
  3. Penguatan kapasitas masyarakat desa melalui peningkatan kemampuan kolektif dalam berbagai aspek pembangunan kawasan perdesaan.
  4. Penguatan kelembagaan desa, termasuk Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan kelembagaan ekonomi desa.
  5. Pembangunan infrastruktur antar perdesaan yang bertujuan untuk mendorong pemenuhan infrastruktur perdesaan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa.
  6. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi tahapan persiapan, perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan oleh Bupati terhadap pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dan pendanaan yang bersumber dari berbagai anggaran dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)