Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2005Tanggal Penetapan:12 Desember 2005
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku15 Desember 2005
Tanggal Penetapan12 Desember 2005
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang pendirian PDAM adalah untuk melaksanakan otonomi daerah, menjamin kehidupan masyarakat, dan mengembangkan daerah melalui pengelolaan sumber air menjadi air minum. Tujuan pendirian PDAM adalah memelihara kelestarian sumber daya air, memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, dan sebagai sarana pembangunan perekonomian daerah.

PDAM berkedudukan di Kolaka Utara dan dapat membuka cabang di wilayah kabupaten. PDAM berasaskan ekonomi kerakyatan dan bersifat memberikan pelayanan/jasa untuk kepentingan umum. Lapangan usaha PDAM meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana dan prasarana penyediaan air minum, pelayanan dan pengawasan pemakaian air, pencegahan pengambilan air secara liar, dan penyaluran air minum kepada masyarakat.

Modal dasar PDAM berjumlah Y 97.309.000 + Rp 2.004.773.100, yang dapat ditambah atas usul Bupati dengan persetujuan DPRD. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Penetapan tarif air minum ditentukan oleh Bupati dan Direksi atas dasar pertimbangan Badan Pengawas dan persetujuan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Kepala Bagian, Kepala Unit, dan Kepala Seksi, serta ketentuan kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, Badan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan berkala dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, serta pembubaran PDAM.

(-)

(-)