Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini membentuk Tim Penyelenggara Public Procurement Corporate University (PPCU) di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengimplementasikan pelaksanaan PPCU di LKPP.
Ketentuan Substansial:
Keputusan ini menetapkan:
- Pembentukan Tim Penyelenggara PPCU yang terdiri dari Dewan Pengarah Pembelajaran dan Tim Pelaksana.
- Dewan Pengarah Pembelajaran bertugas merumuskan arah kebijakan, kebutuhan, dan prioritas pengembangan kompetensi, serta kebijakan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan manajemen pengetahuan di LKPP. Dewan ini juga bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi PPCU.
- Tim Pelaksana bertugas menjabarkan arah kebijakan pengembangan kompetensi, mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, mengembangkan metode pelaksanaan pengembangan kompetensi, menyelenggarakan pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal dan nonklasikal, serta mengusulkan anggota kelompok keahlian.
- Koordinator Pembelajaran (Chief Learning Officer/CLO) bertugas mengoordinasikan rencana penyelenggaraan pengembangan kompetensi, mengembangkan metode pengembangan kompetensi, menyelenggarakan pelatihan klasikal, dan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil pengembangan kompetensi.
- Koordinator Kelompok Keahlian (Chief Group Skill/CGS) bertugas memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit organisasi, menyampaikan usulan kebutuhan kurikulum dan pengembangan kompetensi, mengoordinasikan penyelenggaraan pelatihan, menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian, serta melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian.